PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Riwayat
PSAK 1 (2009) : Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi IAS 1 Presentation of Finanxial Statements per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 15 Desember 2009.
Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa pengungkapan mengadopsi Amandemen IAS 1 Disclosure Initiatives Efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015. Amandemen ini mengklarifikasi beberapa persyaratan penyajian dan pengungjapan yang ada pada PSAK 1 dan meyakinkan bahwa entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan persyaratan tersebut.
Perbedaan dengan IFRS
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
1. IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat yang selanjutnya disebut "Laporan Keuangan"
2. IAS 1 paragraf 2 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
3. IAS 1 Paragaraf 7 tentang definisi Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir peran DSAK IAI & DSAS IAI sebagai penyusun standar Akuntansi serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
4. IAS 1 Paragraf 10 mengenai Komponen Laporan Keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenalkan entitas menggunakan judul lain untuk laporan keuangan guna menciltakan keseragaman.
5. PSAK 1 Paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab.
6. Catatan kaki pada IAS 1 tentang KKPK tidak diadopsi karena telah mengadopsi the conceptual framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
7. IAS 1 Paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai pengungkapannya dengan menghilangkan kalimat "but rekevant regulatory framework prohibites departure from the requirement" dalam IAS paragraf 23.
8. IAS paragraf 139 tentang tanggal efektif
9. PSAK 1 Paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian
10. IAS 1 paragraf 139A- 139L tentang transisi tidak diadopsi karena tidak relevan.
11. IAS 1 Paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15.
12 IAS Paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9. instrumen keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan
13. IAS Paragraf 139P tentang tanggal efektif.
14. IAS Paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73.
Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
SAK mengatur persyaratan Pengakuan, Pengukuran dan Pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain. Namun, pernyataan tersebut menggunakan terminologi yang cocok bagi Entitas yang berorientasi laba ternasuk bisnis sektor publik. Jika ada entitas Nirlaba di sektor swasta yang menggunakan pernyataan tersebut maka perlu dilakukan penyesuaoan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos di dalam laporan keuangan.
Bagi Entitas yang tidak memiliki Ekuitas sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 60: Instrumen keuangan: Penyajian ( contoh: Reksadana ) dan entitas yang modalnya bukan dari Ekuitas ( Koperasi ) mungkin perlu menyesuaikan penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit.
Definisi
Pengertian dari istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif lain, Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas.
Laba Rugi yaitu informasi mengenai total penghasilan setelah dikurangi Beban ( tidak termasuk penghasilan komprehensif lain )
Laporan Keuangan ialah laporan yang diintenskan untuk para Pengguna untuk memenuhi kebuhutan pengguna yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi informasi tersebut
Material Kelalaian bertujuan untuk mencantumkan kesalahan dalam mencatat pos-pos Laporan Keuangan adalah material jika baik secara sendiri maupun bersama dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan.
Penghasilan Komprehensif Lain berisi pos-pos penghasilan dan beban ( termasuk penyesuaian Reklasifikasi ) yang tidak diakui dalan laba rugi sebagaimana diisyaratkan atau diizinkan oleh SAK. Kompinen yang terdapat pada Penghasilan Komprehensif Lain yaitu:
1. Perubahan dalan surplus Revaluasi ( PSAK: 16: Aset Tetap & PSAK 19: Aset Tak Berwujud )
2. Pengukuran Kembali program imbalan pasti ( PSAK 24: Imbalan Kerja )
3. Keuntungan & kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan oleh kegiatan usaha Luar negeri ( PSAK 10: pengaruh perubahan kurs valuta asing )
4. Keuntungan & kerugian dari pengukuran kembali asst keuangan ( PSAK 55: Instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran )
5. Bagian efektif dari keuntungan & kerugian instrumen Lindung Nilai dalam rangka Lindung Arus Kas ( PSAK 55 )
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modał untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Total penghasilan komprehensif yaitu perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lain, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. Total penghasilan komprehensif terdiri dari komponen Laba Rugi dan Penghasilan komprehensif lain
Istilah-istilah di bawah ini dideskripsikan dalam PSAK 50 Înstrumen Keuangan Penyajian dan digunakan dalam Penyataan ini dengan pengertian yang diatur dalam PSAK 50
1. Instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual (puttable financial instrument) yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas (dideskripsikan dalam PSAK 50 paragraf 16A dan 16B);
2. Instrumen yang mensyaratkan kewajiban kepada entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likuidasi dan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas (dideskripsikan dalam PSAK 50 paragraf 16C-16D)
LAPORAN KEUANGAN
Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan ialah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan,arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomik serta menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi: (a) aset; (b) liabilitas (c) ekuitas (d) penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian; (e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; dan arus kas
Laporan Keuangan Lengkap
Laporan keuangan lengkap terdiri dari:
1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode
3. Laporan perubahan ekuitas selama periode
4. Laporan arus kas selama periode
5. catatan atas laporan keuangan.
6. informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A
7. Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
Beberapa entitas menyajikan laporan keuangan yang terpisah, suatu kajian keuangan oleh manajemen yang mendeskripsikan dan menjelaskan fitur utama dari kinerja keuangan dan posisi keuangan entitas, dan kondisi ketidakpastian utama yang dihadapinya.
Laporan tersebut dapat meliputi kajian mengenai:
(a) faktor dan pengaruh utama yang menentukan kinerja keuangan.
(b) sumber pendanaan entitas dan target rasio liabilitas terhadap ekuitas
(c) sumber daya entitas yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan sesuai dengan
SAK
Penyajian secara wajar juga mensyaratkan entitas untuk:
1. Memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. PSAK 25 mengatur hirarki pedoman otoritatif yang dipertimbangkan oleh manajemen dalam hal tidak terdapat PSAK yang secara spesifik mengatur untuk suatu pos.
2. Menyajikan informasi, termasuk kebijakan akuntansi, dengan cara menyediakan informasi yang relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami
3. Menyediakan pengungkapan tambahan jika kepatuhan dengan persyaratan spesifik dalam SAK.
Kelangsungan Usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Dasar Akrual
Dalam menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi berdasarkan akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsur-unsur tersebut dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.
Materialitas dan Penggabungan
Entitas dapat menyajikan secara tersendiri setiap kelas pas serupa yang material Entitas menyajikan secara tersendiri pos yang memiliki sifat atan fungsi.
Materialitas dan Penggabungan
Entitas dapat menyajikan secara tersendiri setiap kelas pas serupa yang material Entitas menyajikan secara tersendiri pos yang memiliki sifat atan fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar