KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN SYARIAH
Tujuan dan Peranan
Kerangka
dasar ini menyajikan konsep yang mendasaru penyusunan an penyajian laporan
keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
1. Penyusun
standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Penyusun
laporan keuangan untuk menanggulang maskah akuntansi syariah yang belum diatur
dalam standar akuntansi keuangan syariah
3. Auditor,
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
4. Para
pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Pengertian
transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini yaitu transaksi yang
dilakukan berdasarkan prinsip syariah
Ruang Lingkup
Kerangka dasar ini membahas:
1.
Tujuan laporan keuangan
2.
Karakteristik kualitatif yang membahas manfaat
informasi dalam laporan keuangan
3.
Definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang
membentuk laporan keuangan
Pemakai dan Kebutuhan Informasi
1.
Investor
2.
Pemberi dana Qardh
3.
Pemilik dana Syirkah
Temporer
4.
Pemilik dana titipan
5.
Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf
6.
Pengawas syariah
7.
Karyawan
8.
Pemasok dan amitra usaha lainnya
9.
Pelanggan
10.
Pemerintah
11.
Masyarakat.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigm
dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan
ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manuasia untuk mencapai
kesejahteraan hakikisecara material dan spiritual (al-falah)
Prinsip syariah yang berlaku umum
dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua
pelaku stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah.
Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasrakan pada
prinsip:
1.
Persaudaraan (ukhuwah)
2.
Keadilan (‘adalah)
3.
Kemaslahatan (maslahah)
4.
Keseimbangan (tawazun)
5.
Universalisme (syumuliyah)
Karakteristik Transaksi Syariah
1.
Transaksi hanya berdasarkan pada prinsip saling paham
dan ridha
2.
Prinsip kebebasan bertransaksi selama objeknya halan
dan baik (thayib)
3.
Uang hanya berfungsi sebagi alat tukar dan satuan
pengukur nilai, bukan sebagi komoditas.
4.
Tidak mengandung unsur riba
5.
Tidak mengandung unsur kedzaliman
6.
Tidak mengandung unsur masyir
7.
Tidak mengandung unsur gharar
8.
Tidak mengandung unsur haram
9.
Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
10.
Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanian yang
jelas;
11.
Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui
rekayasapenawaran (ihtikar)
12.
Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
1.
Dapat dipahami
2.
Relevan
3.
Keandalan
4.
Dapat dibandingkan
5.
Kendala informasi yang Relevan dan Andal
6.
Penyajian Wajar
UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan komersial:
1.
Laporan posisi keuangan
2.
Laporan laba rugi
3.
Laporan arus kas
4.
Laporan perubahan ekuitas
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan social:
1.
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
2.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Posisi Keuangan
1.
Aset, sumber daya yanag dikuasai oleh entitas syariah
sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa
depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah
2.
Kewajiban, utang entitas syariah masa kini yang timbul
dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar
dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi
3.
Dana syirkah Temporer, dana yang diterima sebagai
investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana
entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana
tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4.
Ekuitas, hak residual atas aset entitas syariah
setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.