Halaman

Jumat, 27 Desember 2019

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)



KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasaru penyusunan an penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1.      Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
2.      Penyusun laporan keuangan untuk menanggulang maskah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
3.      Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
4.      Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Pengertian transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini yaitu transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah
Ruang Lingkup
            Kerangka dasar ini membahas:
1.         Tujuan laporan keuangan
2.         Karakteristik kualitatif yang membahas manfaat informasi dalam laporan keuangan
3.         Definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
Pemakai dan Kebutuhan Informasi
1.                   Investor
2.                   Pemberi dana Qardh
3.                   Pemilik dana Syirkah Temporer
4.                   Pemilik dana titipan
5.                   Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf
6.                   Pengawas syariah
7.                   Karyawan
8.                   Pemasok dan amitra usaha lainnya
9.                   Pelanggan
10.               Pemerintah
11.               Masyarakat.
Paradigma Transaksi Syariah
            Transaksi syariah berlandaskan pada paradigm dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manuasia untuk mencapai kesejahteraan hakikisecara material dan spiritual (al-falah)
            Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku stakeholder  entitas yang melakukan transaksi syariah.
Asas Transaksi Syariah
            Transaksi syariah berdasrakan pada prinsip:
1.                   Persaudaraan (ukhuwah)
2.                   Keadilan (‘adalah)
3.                   Kemaslahatan (maslahah)
4.                   Keseimbangan (tawazun)
5.                   Universalisme (syumuliyah)
Karakteristik Transaksi Syariah
1.                  Transaksi hanya berdasarkan pada prinsip saling paham dan ridha
2.                  Prinsip kebebasan bertransaksi selama objeknya halan dan baik (thayib)
3.                  Uang hanya berfungsi sebagi alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagi komoditas.
4.                  Tidak mengandung unsur riba
5.                  Tidak mengandung unsur kedzaliman
6.                  Tidak mengandung unsur masyir
7.                  Tidak mengandung unsur gharar
8.                  Tidak mengandung unsur haram
9.                  Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
10.              Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanian yang jelas;
11.              Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasapenawaran (ihtikar)
12.              Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
1.                  Dapat dipahami
2.                  Relevan
3.                  Keandalan
4.                  Dapat dibandingkan
5.                  Kendala informasi yang Relevan dan Andal
6.                  Penyajian Wajar
UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
            Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
1.                   Laporan posisi keuangan
2.                   Laporan laba rugi
3.                   Laporan arus kas
4.                   Laporan perubahan ekuitas
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan social:
1.                  Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
2.                  Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Posisi Keuangan
1.                  Aset, sumber daya yanag dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah
2.                  Kewajiban, utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi
3.                  Dana syirkah Temporer, dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4.                  Ekuitas, hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar