Halaman

Jumat, 27 Desember 2019

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)



KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasaru penyusunan an penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1.      Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
2.      Penyusun laporan keuangan untuk menanggulang maskah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
3.      Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
4.      Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Pengertian transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini yaitu transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah
Ruang Lingkup
            Kerangka dasar ini membahas:
1.         Tujuan laporan keuangan
2.         Karakteristik kualitatif yang membahas manfaat informasi dalam laporan keuangan
3.         Definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
Pemakai dan Kebutuhan Informasi
1.                   Investor
2.                   Pemberi dana Qardh
3.                   Pemilik dana Syirkah Temporer
4.                   Pemilik dana titipan
5.                   Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf
6.                   Pengawas syariah
7.                   Karyawan
8.                   Pemasok dan amitra usaha lainnya
9.                   Pelanggan
10.               Pemerintah
11.               Masyarakat.
Paradigma Transaksi Syariah
            Transaksi syariah berlandaskan pada paradigm dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manuasia untuk mencapai kesejahteraan hakikisecara material dan spiritual (al-falah)
            Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku stakeholder  entitas yang melakukan transaksi syariah.
Asas Transaksi Syariah
            Transaksi syariah berdasrakan pada prinsip:
1.                   Persaudaraan (ukhuwah)
2.                   Keadilan (‘adalah)
3.                   Kemaslahatan (maslahah)
4.                   Keseimbangan (tawazun)
5.                   Universalisme (syumuliyah)
Karakteristik Transaksi Syariah
1.                  Transaksi hanya berdasarkan pada prinsip saling paham dan ridha
2.                  Prinsip kebebasan bertransaksi selama objeknya halan dan baik (thayib)
3.                  Uang hanya berfungsi sebagi alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagi komoditas.
4.                  Tidak mengandung unsur riba
5.                  Tidak mengandung unsur kedzaliman
6.                  Tidak mengandung unsur masyir
7.                  Tidak mengandung unsur gharar
8.                  Tidak mengandung unsur haram
9.                  Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
10.              Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanian yang jelas;
11.              Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasapenawaran (ihtikar)
12.              Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
1.                  Dapat dipahami
2.                  Relevan
3.                  Keandalan
4.                  Dapat dibandingkan
5.                  Kendala informasi yang Relevan dan Andal
6.                  Penyajian Wajar
UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
            Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
1.                   Laporan posisi keuangan
2.                   Laporan laba rugi
3.                   Laporan arus kas
4.                   Laporan perubahan ekuitas
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan social:
1.                  Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
2.                  Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Posisi Keuangan
1.                  Aset, sumber daya yanag dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah
2.                  Kewajiban, utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi
3.                  Dana syirkah Temporer, dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4.                  Ekuitas, hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.

Jumat, 20 Desember 2019

PSAK 72: PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN

Tujuan PSAK 72 sebagai prinspi untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Prinsip, entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang jasa tersebut.

Pendapatan
Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktiivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang idak berassal dari konstribusi pemilik. Adapun lima tahapan dalam pengakuan Pengakuan Pendapatan, antara lain:
Pengakuan:
Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
Pengukuran:
Menentukan harga transaksi
Mengalokasikan harga transkasi terhadap kewajiban pelaksanaan
Pengakuan:
Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan

Tahap 1 indentifikasi Kontrak Pelanggan
Definisi kontrak yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan. Bentuk kontrak ialah tertulis, lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis umum entitas.
Entitas mencatat kontrak dengan pelanggan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi:
Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrakdan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing.
Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan.
Entitas dapat mengidentifikasi jangka wakt pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan.
Kontrak memiliki subtansi komersial (resiko, waktu, atau jumlah arus kas masa depan entitas diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak)
Kemungkinan besar (probable) entitas akan menagih imbalan yang akan menjadi hanya dalam pertukara barang atau asa yang akan dialihkan ke pelanggan.

Kombinasi Kontrak
Entitas mengkombinasikan dua atau lebih kontrak dan mencatat kontrak tersebut sebagai kontrak tunggal jika satu atau lebih kriteria berikut terpenuhi:
Kontrak dinegosiasikan sebagai satu paket dengan tujuan komersial tunggal
Jumlah imbalan yang dibayarkan dalam satu kontrak bergantung pada harga atau pelaksanaan dari kontrak lain.
Barang atau jasa yang dijanjikandalam kontrak (atau beberapa barang atau jasa yang dijanjikan dalam setiap kontrak) merupakan kewajiban pelaksanaan tunggal.

Modifikasi Kontrak
Perubahan dalam ruang lingkup atau harga kontrak (atas keduanya) yang disetuju oleh para pihak dalam kontrak (perubahan, variasi, atau amandemen pesanan), perusahaan mencatat sebagai kontrak baru (kontrak terpisah) jika dua kondisi ini terpenuhi:
Ruang lingkup kontrak meningkat karena penambahan barang atau jasa yang dijanjikan bersifat dapat dibedakan (district)
Harga kontrak meningkatakan karena sejumlah imbalan yang mencerminkan harga jual berdiri sendiri (stand-alone selling price) atas penambahan barang atau jasa yang dijanjikan dan penyesuaian terhadap hara yang mencerminkan keadaan kontrak tertentu.

Tahap 2 Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan
Pada awal kontrak, entitas menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam konrak dengan pelanggan dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setip janji untuk mengalihkan kepada pelanggan baik:
Suatu barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang dapat dibedakan
Serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansialsama dan memiliki polaa pengalihan yang sama kepada pelanggan.

Tahap 3 Menentukan Harga Transaksi
Harga Transaksi, jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mrngalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga.

Faktor yang harus dipertimbangkan :
Imbalan Variabel
Estimasi pembatas imbalan variabel
Keberadaan komponen pendanaan signifikan dalam kontrak
Imbalan nonkas
Utang imbalan kepada pelanggan

Entitas mengestimasi jumlah pendapatan yang diakui dengan salah satu metode yaitu Expected Value dan Most Likely amount.

Tahap 4 Mengidentifikasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Tujuan alokasi harga transaksi yaitu entitas megalokasi harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan (atau barang atau jasa bersifat dapat dibedakan) dalam jumlah yang menggambarkan jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.
Pengukuran terbaik yakni menggunaan nilai wajar yakni harga jual berdiri sendiri (standalone basis). Namun jika tidka tersedia, entitas menggunakan estimasi terbaik dalam mengukur barang/jasa seperti standalone basis.

Tahap 5 Mengakui pendapatan ketika entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan
Entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh pengendalian atas aset.
Pengendalian mencakup kemampuan untuk mencegah entitas lain mengarahkan penggunaan atas, dan memperoleh manfaat dari aset.
Arus kas potensial (arus masuk atau penghematan arus keluar) yang dapat diperoleh secara langsung atau tidak langsung.