PSAK 4: LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI & PSAK 65:
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
RIWAYAT PSAK 4: LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Pada
tanggal 1 Januari 2013, PSAK 4 mengadopsi IAS 27 Separate Financial Statements dan disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK 4
(2013) menggantikan PSAK 4 (2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mengadopsi IAS
27 per 1 Januari 2009, PSAK 4 (1994): Laporan
Keuangan Konsolidasian, dan PAI 1984 Bab II Pasal 9.
Kemudian
Penyesuaian PSAK 4 (2014) mengadopsi IAS 27 per tanggal efektif 1 Januari 2014
dan disahkan DSAK IAI pada 27 Agustus 2014.
Amandemen
PSAK 4 tentang metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri mengadopsi
Amandemen IAS 27 Equity Method ini
Separate Financia Statements efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan oleh
DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.
DEFINISI DAN TUJUAN PSAK 4: LAPORAN KEUANGAN
TERSENDIRI
Laporan
Keuangan Tersendiri ialah laporan keuang yang disajikan oleh suatu entitas,
dimana entitas tersebut dapat memilih mencatat investasinya pada entitas anak,
entitas asosiasi dan ventura bersama pada biaya perolehan, sesuai dengan PSAK
55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan
Pengukuran atau menggunakan metode
ekuitas seperti pada PSAK 15: Investasi
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
Adapun
Tujuan nya untuk Mengatur persyaratan Akuntansi untuk investasi pada entitas
anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika induk menyajikan laporan
keuangan tersendiri. (Sumber: PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri)
ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI PT TRIHAMAS FINANCE
RIWAYAT PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada
tanggal 1 Januari 2013 PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN mengadopsi IFRS
10 Consolidated Financial Statements dan
pada tanggal 19 Desember 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan PSAK 65.
Penyesuaian
PSAK 65 (2014)mengadopsi IFRS 10 yang fektif per 1 januari 2014 dan disahkan
DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
Amandem
PSAK 65 tentang Entitas Investasi: Penerapan PengecualianKonsolidasi mengadopsi
Amandemen IFRS 10, IFRS 11, dan IAS 28 Investmen
Entities: Applying the Consolidation Exception ysng efektif per 1 Januari
2016 dan disahkan DSAK IAI 18 November 2015.
DEFINISI DAN TUJUAN PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASI
Laporan
konsolidasian yaitu penggabungan antara suatu kelompok usaha yang terdiri dari
dua badan usaha atau lebih yang didalamnya terdapat asset, liabilitas, ekuitas,
penghasilan, beban dan arus kas entitas induk dan entitas anaknya yang
disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. Bertujuan untuk menetapkan
prinsip penyusuan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas
mengendalikan satu lebih entitas lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka entitas harus melakukan pernyataaan ini
1. Mensyaratkan
entitas (entitas induk) yang mengndalikan satu atau lebih entitas lain (entitas
anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian
2. Mendefinisikan
prinsip pengendalian (control) dan
menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi
3. Menetapkan
bagaimana cra menerapkan prinsip pengendalian untuk mendefinisikan apakah
investor mengendalikan investee sehingga
investor harus mengonsolidasi investee
4. Menetapkan
persyartan akuntansi untuk penyusuanan laporan keuangan konsolidasian; dan
5. Mendefinisikan
entitas investasi dan mentetapkan pengecualian untuk mengonsolidasikan entitas
anak tertentu dari entitas investasi. (Sumber: PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian)
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi Komprehensif
3. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
4. LAPORAN ARUS KAS
5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar