Halaman

Sabtu, 19 Oktober 2019

ARTIKEL PSAK 4 & PSAK 65



PSAK 4: LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI & PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

RIWAYAT PSAK 4: LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Pada tanggal 1 Januari 2013, PSAK 4 mengadopsi IAS 27 Separate Financial Statements dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK 4 (2013) menggantikan PSAK 4 (2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mengadopsi IAS 27 per 1 Januari 2009, PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian, dan PAI 1984 Bab II Pasal 9.
Kemudian Penyesuaian PSAK 4 (2014) mengadopsi IAS 27 per tanggal efektif 1 Januari 2014 dan disahkan DSAK IAI pada 27 Agustus 2014.
Amandemen PSAK 4 tentang metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri mengadopsi Amandemen IAS 27 Equity Method ini Separate Financia Statements efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.

DEFINISI DAN TUJUAN PSAK 4: LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Laporan Keuangan Tersendiri ialah laporan keuang yang disajikan oleh suatu entitas, dimana entitas tersebut dapat memilih mencatat investasinya pada entitas anak, entitas asosiasi dan ventura bersama pada biaya perolehan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran atau menggunakan  metode ekuitas seperti pada PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
Adapun Tujuan nya untuk Mengatur persyaratan Akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika induk menyajikan laporan keuangan tersendiri. (Sumber: PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri)

ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI PT TRIHAMAS FINANCE

 

RIWAYAT PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada tanggal 1 Januari 2013 PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN mengadopsi IFRS 10 Consolidated Financial Statements dan pada tanggal 19 Desember 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan PSAK 65.
Penyesuaian PSAK 65 (2014)mengadopsi IFRS 10 yang fektif per 1 januari 2014 dan disahkan DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
Amandem PSAK 65 tentang Entitas Investasi: Penerapan PengecualianKonsolidasi mengadopsi Amandemen IFRS 10, IFRS 11, dan IAS 28 Investmen Entities: Applying the Consolidation Exception ysng efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan DSAK IAI 18 November 2015.

DEFINISI DAN TUJUAN PSAK 65: LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Laporan konsolidasian yaitu penggabungan antara suatu kelompok usaha yang terdiri dari dua badan usaha atau lebih yang didalamnya terdapat asset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas entitas induk dan entitas anaknya yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. Bertujuan untuk menetapkan prinsip penyusuan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu lebih entitas lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka entitas harus melakukan pernyataaan ini
    1. Mensyaratkan entitas (entitas induk) yang mengndalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk   menyajikan laporan keuangan konsolidasian
     2.  Mendefinisikan prinsip pengendalian (control) dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi  
   3. Menetapkan bagaimana cra menerapkan prinsip pengendalian untuk mendefinisikan apakah investor mengendalikan investee sehingga investor harus mengonsolidasi investee
     4.  Menetapkan persyartan akuntansi untuk penyusuanan laporan keuangan konsolidasian; dan
   5. Mendefinisikan entitas investasi dan mentetapkan pengecualian untuk mengonsolidasikan entitas anak tertentu dari entitas investasi. (Sumber: PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian)

IILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PT. MAYORA INDAH TBK 31 DESEMBER 2018

 1. Laporan Posisi Keuangan


 2. Laporan Laba Rugi Komprehensif



 3. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS


4. LAPORAN ARUS KAS

5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN





Tidak ada komentar:

Posting Komentar